Sembilan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masa jabatan 2022-2027 resmi diangkat melalui prosesi serah terima jabatan yang berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari ini (11/11).
Wakil Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Amiruddin al Rahab, mengingatkan agar kesembilan anggota terpilih dapat bekerja secara independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Artinya, para anggota memutuskan sesuatu sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Independen, dalam pengertian dia memutuskan sesuatu sesuai kesepakatan mereka bersembilan. Dan juga yang paling penting adalah membawa lembaga ini setara dengan lembaga negara lainnya," kata Amiruddin kepada wartawan usai prosesi serah terima jabatan.
Disampaikan Amiruddin, anggota Komnas HAM harus bekerja secara mandiri, bukan di bawah perintah pejabat atau lembaga tertentu. Bahkan, imbuhnya, independensi anggota Komnas HAM juga berlaku terhadap jajaran kolega dan mantan komisioner dari keanggotaan periode sebelumnya.
Menurut Amiruddin, anggota Komnas HAM terpilih harus bersikap tegas agar tidak didikte oleh pihak mana pun.
"Dia bukan berada di bawah ketiak pejabat manapun, bukan disuruh-suruh oleh menteri ini menteri itu, tapi dia menjalankan fungsinya secara mandiri. Itu yang paling penting, modal utama Komisioner Komnas HAM itu," ujarnya.
Selain itu, Amiruddin mengatakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 akan menjadi ujian pertama bagi para anggota Komnas HAM terpilih. Menurut dia, situasi tersebut memiliki potensi kerawanan yang cukup tinggi.
Namun, Amiruddin meyakini kesembilan anggota baru ini dapat menghadapi situasi ini. Terlebih, salah satu anggota Komnas HAM periode 2022-2027 merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bayangkan, 514 kabupaten/kota serentak melakukan kegiatan Pemilu. Orang sedikit saja ribut, apalagi sebanyak itu. Bukan tantangan, itulah ujian pertama untuk mereka. Bisa tidak?" papar Amiruddin.
Diketahui, acara serah terima jabatan sembilan anggota terpilih diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keppres ini mulai berlaku sejak 12 November 2022.
Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan tersebut, kesembilan anggota baru menggantikan tujuh anggota Komnas HAM periode 2017-2022.
Adapun kesembilan anggota Komnas HAM masa jabatan 2022-2027 yakni Atnike Nova Sigiro, Abdul Haris Semendawai, Pramono Ubaid Tanthowi, Anis Hidayah, dan Putu Elvina. Kemudian ada Saurlin P Siagian, Hari Kurniawan, Uli Parulian Sihombing, dan Prabianto Mukti Wibowo.